Draf Final Omnibus Law Akan Diserahkan ke Pemerintah Besok

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan diserahkan kepada pemerintah, Rabu 14 Oktober 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang meminta draf final tersebut tidak disebarluaskan sebelum diserahkan resmi kepada pemerintah.

“Insha Allah draf itu sudah final,” kata Bahlil Lahadalia, Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Bahlil draf final UU Ciptaker itu terdiri dari 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU.

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menegaskan jumlah halaman draf final tersebut 812 halaman.

Bahlil menuturkan Omnibus Law UU Ciptaker untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Saat ini akan ada 7 juta orang tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Sedangkan, pandemi Covid19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, jumlah sebenarnya bisa mencapai 6 juta. Artinya akan ada 15 juta tenaga kerja yang menganggur.

Menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi untuk menyiapkan lapangan kerja sebanyak itu karena tidak mungkin semuanya menjadi pegawai negeri sipil, BUMN atau TNI/Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini