Yasonna: Omnibus Law Beri Kewenangan Presiden Selesaikan Perizinan Berlarut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAOmnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberi kewenangan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses perizinan yang berlarut-larut di pemerintah daerah.

“Ini diputarbalikkan seolah-olah resentralisasi. Pemda memang memiliki kewenangan mengeluarkan izin. Kalau berlarut-larut baru ditarik ke pusat,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan pers bersama menteri-menteri perekonomian soal UU Ciptaker, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurut Yasonna, diskresi presiden demi kepentingan nasional agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Dia menegaskan kewenangan tersebut akan diambil presiden bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pemerintah pusat.

Prinsipnya, menurut Yasonna, setiap ada hambatan atau bottleneck presiden bisa mengambil alih.

Maka, Yasonna meminta para jurnalis menyampaikan subtansi itu dengan sebenar-benarnya tanpa diputarbalikkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini