Wahai Pekerja, Gak Bener Omnibus Law Hapus UMP, Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hal paling banyak diributkan dari omnibus law tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan 5 Oktober 2020 sore adalah soal pengupahan yaitu penghapusan upah minimum provinsi (UMP).

Faktanya:
Bab IV UU itu tetap mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja. Pada bab yang diberinama “Ketenagakerjaan” itu, UU tersebut memang mengamanatkan perlindungan terhadap tenaga kerja sehingga mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam tiga undang-undang.

Ketiganya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

UU Ciptaker masih mensyaratkan perjanjian kerja bagi penerima dan pemberi kerja sebagai alat untuk melindungi pekerja seperti tertuang di pasal 56 sampai dengan pasal 66 UU 13/2003.

Pekerja juga harus diberi upah sesuai upah minimum yang ditetapkan kepala daerah setempat seperti tertuang pada pasal 88 – pasal 98 UU tersebut.

Melalui Pasal 88C UU 13/2003, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi dengan formula yang sudah ditetapkan.

Alasannya:
(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini