Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk Menjaga Konsistensi UU Pemilu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 dinilai untuk menjaga konsistensi UU Pemilu agar tidak terus berubah-ubah setiap lima tahun sekali. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia menekankan bahwa keputusan Gerindra mendukung pilkada serentak 2024 demi kepentingan yang lebih besar.

Fadli juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pilkada serentak 2024 tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menjegal Anies Baswedan.

“Saya kira enggak bisa dilihat kasus per kasus gitu. Kalau kasus per kasus kan semua kena. Banyak gubernur, bupati wali kota dari semua parpol (yang habis masa jabatannya pada 2022),” kata Fadli Zon.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, juga mengemukakan bahwa dukungan Gerindra terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” kata Muzani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan bahwa Pilkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” kata Tito.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini