Nikita Mirzani Hadapi Sanksi Pidana Siang Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rabu 15 Juli 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, selebritas Nikita Mirzani bakal dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena diduga menganiaya mantan suaminya Dipo Latief.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid. Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan agar dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

“Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata Fahmi seperti dikutip Rabu 15 Juli 2020.

Jika tuntutan jaksa dikabulkan hakim maka Nikita tidak perlu dijebloskan ke dalam penjara. Namun selama satu tahun dia harus wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana lain atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya dan sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief. Apaladi sudah terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Hal lain yang dinilai bisa meringankan hukuman Nikita adalah status dia sebagai orang tunggal yang harus menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini