Najib Razak Ajukan Banding Atas Tuduhan Korupsi MIliaran Dolar AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Pengadilan Banding Malaysia akan mendengarkan pembelaan (pledoi) mantan Perdana Menteri, Najib Razak agar terhindar dari tuduhan korupsi dalam kasus skandal bernilai miliaran dolar AS dana negara di lembaga 1MBD.

Najib yang terpilih dalam pemilu 2018, menghadapi sejumlah persidangan atas tuduhan 4,5 miliar yang ia selewengkan dari 1 Malaysia Development Berhad (1MBD) –dana yang ia dirikan bersama tahun 2009. Namun, Najib menegaskan ia tak bersalah atas semua dakwaan.

Tahun lalu, mantan PM Malaysia ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International –bekas unit 1MDB.

Pengacara pembela menunjukkan bahwa Najib telah disesatkan oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi – menurut dokumen diserahkan ke pengadilan sebelum sidang. Namun, Low, yang keberadaannya tidak diketahui, membantah melakukan kesalahan.

“Najib tidak memiliki pengetahuan mengenai 42 juta Ringgit transaksi ke dalam rekeningnya atau mengetahui bahwa hal yang sama berasal dari rekening SRC,” berdasarkan dokumen yang diserahkan ke pengadilan Malaysia sebelum sidang, melansir Reuters, Senin, 5 April 2021.

Jaksa penuntut di Malaysia mengatakan lebih dari 1 miliar dolar AS dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib –yang menghadapi total 42 dakwaan pidana. Setidaknya enam negara telah membuka penyelidikan atas 1MDB, dalam skandal yang menjangkau seluruh dunia yang telah melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan besar.

Dalam beberapa bulan terakhir, Malaysia telah memulihkan lebih dari 3 miliar dolar AS dari bank Amerika Serikat Goldman Sachs, firma audit Deloitte, dan grup perbankan Malaysia AmBank dalam kesepakatan terpisah untuk menyelesaikan klaim yang terkait dengan penyelidikan 1MDB.

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia memberi kesempatan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait proyek bernilai jutaan dolar AS yang disetujui saat sang suami masih berkuasa.

Sederet dakwaan korupsi diajukan terhadap pasangan itu setelah Najib kalah dalam pemilihan presiden tahun 2018. Di tengah amarah masyarakat Malaysia atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah, usai penggerebekan polisi mengungkapkan bahwa Rohmah memiliki perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini