Istri Mantan PM Malaysia Berpotensi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia memberi kesempatan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait proyek bernilai jutaan dolar AS yang disetujui saat sang suami masih berkuasa.

Sederet dakwaan korupsi diajukan terhadap pasangan itu setelah Najib kalah dalam pemilihan presiden tahun 2018. Di tengah amarah masyarakat Malaysia atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah, usai penggerebekan polisi mengungkapkan bahwa Rohmah memiliki perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar AS.

“Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran … Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya, melansir Reuters, Kamis, 18 Februari 2021.

Rosmah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia akan bersaksi di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam proses pembelaan. Sebagai catatan, Rosmah menghadapi tiga tuduhan, yakni meminta dan menerima suap sebesar 194 juta Ringgit.

Dari jumlah tersebut, jaksa menuduh Rosmah mengatur sebanyak 187 juta Ringgit untuk sumbangan politik kepada Najib, sementara ia juga menerima dua suap sebesar 6,5 juta Ringgit.

Jika terbukti bersalah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan didenda setidaknya lima kali lipat dari jumlah yang ditentukan dalam dakwaan

Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan terkait skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pasangan itu juga membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotif politik. Sementara kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini