FPI Telah Dibubarkan, Kini Negara Aman

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto menegaskan pasca Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan situasi negara aman. Ia menilai masyarakat bisa tenang dalam menjalankan kegiatan pasca ada pelarangan aktivitas terhadap ormas ini.

“Setelah pembubaran atribut dan simbol dengan SKB Menteri kan situasinya aman sekarang masyarakat bisa beraktivitas,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Ia menilai eks pimpinan FPI Rizieq Shihab kerap membuat gaduh situasi dalam negeri Indonesia terutama sejak kepulangannya dari Arab Saudi.

Kehadirannya di Tanah Air justru menimbulkan persoalan baru yaitu adanya kerumuman para simpatisannya di tengah situasi pandemi Covid-19. Kepolisian pun bergerak cepat dengan segera menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

“FPI kan dari dulu sejak Rizieq pulang kan membuat , kan masyarakat gedeg gitu lho. Mereka berkerumunan di Megamendung, di Petamburan di Bandara,” kata Sri Yunanto.

Saat ini, semua kegiatan FPI dianggap ilegal karena ormas tersebut sudah dikategorikan ormas terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menilai bahwa pembubaran aktivitas FPI diapresiasi banyak pihak bahkan masyarakat. Ia menegaskan sudah melakukan survei terlebih dulu sebelum ormas tersebut dihentikan aktivitasnya.

Survei ini yang menjadi penguat keputusan pembubaran FPI, karena lebih dari 80 persen meminta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk membubarkan ormas tersebut.

Mahfud juga memperkuat pernyataannya dengan mengemukakan bahwa hasil survei lembaga lain di luar pemerintah bahwa 92 persen merasa pemerintah tepat melakukan pembubaran (FPI).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini