Dituding Hapus Palestina dari Peta Digitalnya, Ini Jawaban Google

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dituduh menghapus batas negara Palestina dari peta digitalnya, Google pun angkat bicara.

Google memang belum memberi tanggapan resmi tentang tuduhan tersebut, tetapi bagian dari situs webnya yang didedikasikan untuk batas obyek sengketa Palestina dan Israel tersebut hanya menyatakan:

“Batas yang disengketakan ditampilkan sebagai garis abu-abu putus-putus. Tempat-tempat yang terlibat tidak menyetujui batas.”

Seperti dilansir laman berita dari Inggris, Independent, selama ini wilayah dengan nama Palestina dalam peta digital mereka tidak pernah ada.

Pencarian untuk Palestina di Google Maps menunjukkan garis besar untuk wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat, tetapi tidak ada label atau tulisan yang menunjukkan negara tersebut adalah Palestina.

Klaim bahwa negara Palestina dihapus tampaknya berasal dari sebuah postingan Instagram yang viral dari seorang pengguna dengan nama “Astagfirvlah” pada Rabu, 15 Juli 2020. Akun itu langsung menuding Google “secara resmi mengeluarkan” Palestina dari peta mereka.

Meski begitu, tudingan itu bukan pertama kali diterima Google. Tercatat, 2016, sebuah petisi di laman change.org mengklaim semua yang menyebut Palestina “telah dihapus atas desakan pemerintah Israel.”

Petisi itu juga menyatakan “dua pendiri Google memiliki hubungan dekat dengan Israel dan para pemimpinnya.”

Palestina diakui oleh 136 anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai negara merdeka. Namun, tidak dengan AS, yang merupakan lokasi kantor pusat Google.

Bulan Juni lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjanji mulai menggabungkan bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki, mendorong lebih dari 1.000 anggota parlemen dari seluruh Eropa menandatangani surat protes bersama.

Namun, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan rencana penggabungan “akan menjadi faktor utama untuk membuat wilayah itu tidak stabil” dan meminta Israel untuk tidak melakukan rencananya tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini