Google Bakal Jadi Pemungut Pajak, Kok Bisa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAGoogle siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pengguna platform -nya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang siap.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis 2 Juli 2020 bukan hanya Google, ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang siap.

“Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN,” ujar Hestu, Kamis 2 Juli 2020.

Hestu menuturkan DJP terus melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan digital tersebut untuk mengetahui persiapan serta kendala mereka. Secara umum, dia menuturkan tidak ada penolakan dari mereka.

Nantinya, tagihan PPN akan tertera dalam invoice yang diterima pengguna produk maupun jasa perusahaan digital. Hal tersebut serupa pada pungutan PPN lainnya seperti pembelian produk di supermarket atau restoran.

Pengenaan pajak tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan kriteria tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia, tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini