Deradikalisasi, Kepedulian Pemerintah Pada Isu Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Program deradikalisasi merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan terorisme. Deputi III Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisna Yudhanto menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“UU No 5 Tahun 2018, pemerintah wajib memberikan program pencegahan dan program deradadikalisasi. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak berikan program pencegahan bagi mereka yang terafilasi ISIS,” kata Andhika dalam Webinar bertema Pelajaran dari Pengalaman Jepang dengan Aum Shinrikyo: Pemahaman tentang Latar Belakang Agama dan Pendekatan Psikologis untuk Deradikalisasi, Senin 8 Maret 2021.

Selain itu program deradikalisasi juga didukung dengan kepedulian pemerintah untuk memulangkan anak-anak teroris yang berusia dibawah 10 tahun. Mereka dinilai merupakan korban karena tidak ada intensi untuk melakukan teror karena berada di bawah penguasaan orang tua mereka yang merupakan teroris.

“Kita dorong anak-anak dapat perhatian dari pemerintah, karena anak itu korban dan itu bukan konsen datang kesana untuk bertujuan, terhadap anak-anak akan dilindugi maksimal,” kata Andhika.

Namun pemerintah juga tidak bisa serta merta memulangkan para mantan kombatan yang berperang bersama ISIS di Irak dan Suriah. Salah satunya disebabkan karena adanya penolakan dari masyarakat bila pemerintah memutuskan untuk membawa pulang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi teror di luar negeri.

Meski demikian bila ada WNI di luar negeri yang meminta perlindungan, pemerintah dengan tangan terbuka memberikan perlindungan. Namun bila WNI yang terlibat terorisme tidak ingin kembali ke Indonesia, maka pemerintah tidak wajib untuk memberikan perlindungan bagi mereka.

“Bagi WNI yang tidak mau kembali, prinsip hukum internasional bila tidak ada permintaan kepada negara untuk meminta perlindungan maka negara tidak wajib memberikan perlindungan. Bagi mereka yang minta perlindungan of course ini wajib pemerintah memberikan perlindungan,” kata Andhika.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini