Akibat Ledakan Lebanon, Gereja Maronit Serukan Pembubaran Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, BEIRUT – Kepala Gereja Maronit Beirut, Batrik Bechara Boutros al-Rahi, mendesak pembubaran kabinet setelah Menteri Informasi Manal Abdel Samad melakukannya, Minggu 9 Agustus 2020.

Batrik menilai pasca ledakan dahsyat 4 Agustus 2020 menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah Lebanon menjalankan pemerintahannya.

“Pengunduran diri seorang anggota parlemen atau menteri tidak cukup, seluruh pemerintah harus mengundurkan diri jika tidak dapat membantu negara pulih,” kata dia dalam khotbah Minggu.

Menteri cantik tersebut juga mengungkapkan hal yang sama saat menyatakan pengunduran dirinya yaitu ledakan amonium nitrat menunjukkan ketidakmampuan melakukan reformasi.

Sehari sebelumnya, 10 ribu massa telah melakukan unjuk rasa anarkis Sabtu hingga pergantian hari.

Unjuk rasa terbesar sejak Oktober tahun lalu menuding praktik pemerintahan yang sangat buruk, salah kelola dan sarat dengan perilaku korup.

Mereka mendobrak penghalang di sepanjang jalan menuju parlemen. Beberapa demonstran menyerbu kementerian pemerintah dan Asosiasi Bank Lebanon.

Para pengunjuk rasa seperti dilaporkan Reuters rela melawan lusinan tabung gas air mata yang ditembakkan ke arah mereka dan melemparkan batu dan petasan ke polisi anti huru hara, beberapa di antaranya dibawa ke ambulans. Seorang polisi tewas.

Palang Merah mengatakan telah merawat 117 orang karena cedera di tempat kejadian pada Sabtu, sementara 55 orang lainnya dibawa ke rumah sakit.

Ledakan Beirut menewaskan 158 orang dan melukai lebih dari 6.000 orang, menghancurkan beberapa bagian kota dan memperparah krisis politik dan ekonomi selama berbulan-bulan. Sebanyak 21 orang masih dilaporkan hilang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini