Ada Virus B117, Bandara Soetta Perketat Kedatangan Luar Negeri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko menegaskan bahwa Bandara Soetta perketat kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri sebagai wujud antisipasi terhadap virus corona baru asal Inggris B117.

“Kami menggunakan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran mutasi virus corona asal Inggris B117,” kata Darmawali Handoko, Rabu 3 Maret 2021.

Protokol yang wajib dipatuhi WNI dan WNA adalah menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal. Sampelnya juga diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card )e-HAC) internasional.

Handoko menambahkan bagi WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah yang melakukan dinas luar negeri harus menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara. Biayanya akan ditanggung pemerintah.

Sementara bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, akan menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Biayanya ditanggung secara mandiri.

Baik WNI maupun WNA akan menjalani karantina selama 5×24 jam dan kemudian dilakukan tes PCR kembali. Bila hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan serta dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara WNA, biaya ditanggung mandiri,” kata Darmawali Handoko.

Selain itu, VP Corporate Communication Yado Yarismano menegaskan bahwa satuan penanganan Covid-19 udara terus melakukan pengecekan dokumen ketat serta melakukan screening sesuai prosedur yang berlaku bagi penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

“Semua stakeholder bekerjasama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Sehingga nanti verifikasi dokumen dapat dilakukan dengan lancar. Patuhi juga semua protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” kata Yado.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini