Commit to Quit, Berhenti Merokok Cegah Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA , JAKARTA – Setiap 31 Mei setiap tahun, organisasi kesehatan sedunia (WHO) gencar berkampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau biasa yang disebut World No Tobacco Day (WNTD) atau berhenti merokok.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 1987 untuk menyebarkan bahaya merokok pada publik, termasuk penyakit apa saja yang lebih berisiko diderita perokok. Negara-negara anggota WHO menciptakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tahun 1987 untuk menarik perhatian global terhadap epidemi tembakau dan kematian serta penyakit yang dapat dicegah yang ditimbulkannya.

Menurut data Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada 2016, Indonesia termasuk negara dengan penduduk perokok terbanyak di Asia Tenggara. Sebanyak 66 persen penduduk laki-laki usia dewasa Indonesia dan 6,7 persen perempuan merupakan perokok aktif.

Kampanye antirokok ini juga gencar dilakukan Pemerintah Indonesia. Melalui UU no 36 pasal 115 ayat 2 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan bebas asap rokok. Di antara negara ASEAN lainnya, Indonesia juga menyumbang sebanyak 53,3 persen perokok. Sementara negara lainnya hanya menyumbang di bawah angka 15 persen.

Angka perokok anak juga tak kalah sedikit. Menurut Global Youth Tobacco Survei pada 2019, sebanyak 19,2 pelajar Indonesia perokok.

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 adalah Commit to Quit atau Berkomitmen untuk berhenti. Bukti yang dirilis tahun ini menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengembangkan penyakit parah dengan COVID-19 dibandingkan non-perokok. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan jutaan pengguna tembakau mengatakan mereka ingin berhenti. Berkomitmen untuk berhenti hari ini dan tanda tangani janji.

Di seluruh dunia, sekitar 780 juta orang mengatakan mereka ingin berhenti, tetapi hanya 30 persen dari mereka yang memiliki akses ke alat yang dapat membantu mereka berhenti dari ketergantungan merokok.

Reporter : Ananda Nuraini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini