Mau Naik Ojol saat PSBB? Begini Protokol Kesehatannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat hari ini, 14 September 2020 diberlakukan secara total di DKI Jakarta. Seluruh aktivitas di Ibu Kota kembali dilaksanakan secara daring dan dikerjakan dari rumah untuk meminimalisir penularan virus Covid-19.

Namun, hal ini tak berlaku untuk ojek online atau ojol. Mereka tetap diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang seperti biasa, namun tetap dengan syarat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menerapkan protokol yang ketat,” kata Anies pada konferensi pers virtual jelang PSBB tahap dua pada Minggu, 13 September 2020.

Meski demikian, pengawasan terhadap operasional ojol akan diperketat seiring dengan Pergub 88/2020 Pasal 18 Ayat 5. Pada aturan itu disebutkan bahwa pengemudi tidak boleh berkendara jika suhu badan di atas normal alias sakit.
Lalu, baik pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan masker. Setelah itu, driver juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut usai mengantarkan barang atau penumpang.
Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.
Jika pengemudi ketahuan melanggar, khususnya terkait pemakaian masker, akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000, dan seterusnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini