Aturan Baru di Era New Normal, Gak Ada Lagi Kelas Festival Saat Konser Musik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah tahu belum gaes? Menjelang era new normal, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto resmi menerbitkan protokol kesehatan untuk bidang ekonomi kreatif. Salah satu poinnya terkait dengan penyelenggaraan konser musik atau acara yang dihadiri banyak orang.

Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Aturan tersebut berisi sederet ketentuan serta panduan penyelenggaraan event atau acara yang melibatkan banyak orang, seperti seminar, konferensi nasional hingga internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

“Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan Covid-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan,” demikian bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut, dikutip Rabu, 24 Juni 2020.

Salah satu butir dalam poin aturan tersebut menyebutkan bahwa di era new normal diberlakukan larangan berdiri bagi para penonton atau pengunjung dalam suatu acara. Contohnya, kelas festival dalam sebuah konser musik berarti harus ditiadakan.

“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival,” tertulis pada salah satu poin.

Selain itu, pihak penyelenggara acara harus mengakomodir segala fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pengunjung, seperti hand sanitizer hingga tempat untuk mencuci tangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini