15 Aplikasi Terintegrasi, Scan QR Code Bisa Dilakukan Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Warga perlu melakukan pemindaian QR Code untuk memasuki ruang publik seperti mal,bioskop, restoran dan stasiun, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, saat ini ada cara lain yang bisa digunakan tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menggunakan 15 aplikasi yang telah terintegrasi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi mengintegrasikan 15 aplikasi yang bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut meliputi Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Livin’ by Mandiri, Cinema XXI, LinkAja!, GOERS, JAKI, Shopee, Loket.com, BNI Mobile dan MCash.

Hal tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk melakukan scan QR Code untuk memasuki ruang publik seperti mal sampai bioskop tanpa menginstal PeduliLindungi. Namun, mereka bisa mengakses salah satu dari lima belas aplikasi yang telah terintegrasi dan terinstal pada ponsel.

Terdapat beberapa langkah untuk melakukan scan QR Code dengan menggunakan beberapa aplikasi tersebut.

Pertama, yaitu dengan membuka aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi, kemudian memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan NIK. Apabila sudah dimasukkan, bisa dengan mengetuk lanjut scan QR dan melakukan scan QR Code.

Adapun, langkah integrasi ini merupakan sebuah solusi bagi warga yang mengeluh tidak bisa memasang aplikasi PeduliLindungi karena memori sudah penuh. Maka, melalui adanya integrasi ini diharapkan warga tidak perlu menginstal aplikasi PeduliLindungi secara terpisah.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mencoba mengintegrasikan PeduliLindungi dengan enam aktivitas masyarakat yaitu perdagangan, transportasi, pariwisata, perkantoran, pendidikan, dan keagamaan.

“PeduliLindungi secara agresif atau bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi untuk screening, tracing, dan prokes,” kata Budi Gunadi Sadikin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini