Viral! Pria di Kramat Jati Ancam Bunuh Ibunya Lewat Live Facebook

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aksi seorang remaja pria bernama Abdurahman Ari Prasetya menghebohkan berencana ingin membunuh ibu kandungnya sendiri. Hal itu ia sampaikan melalui live di Facebook dan menggunakan akun bernama Pras Setio.

Dalam video live Facebook tersebut, Pras Setio mengaku ingin membunuh ibu kandungnya. Bahkan, pria yang diketahui berusia 20 tahun itu membawa pisau ditangannya.

“Lama-lama gue bunuh sekalian nyokap gue, biar sekalian masuk penjara sekalian,” kata pria dalam video tersebut.

“Biarin, gue pengen masuk penjara, kenapa?,” katanya lagi.

“Lu sekali lagi ngapain mama. Mama lu yang kasih makan. Lu kecewa sama orang jangan mama lu dibawa-bawa,” kata perempuan berkaos kuning yang diduga ibunya.

Menurut informasi, video pertama baru diupload pada 25 Februari 2020 dan video kedua saat melakukan live pada 26 februari 2020 pukul 07.45 WIB. Alamat rumahnya di Jalan Juwet 2 No 30 RT 02 RW 03, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Beredar Obrolan Masokis NF, ABG Pembunuh Bocah yang Kini Hamil 3,5 Bulan

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa sejak duduk di bangku SMP.

“Pelaku sejak kecil sudah mengalami keterbelakangan mental dan mengalami gangguan jiwa sejak kelas I SMP (Paket B tahun 2014),” katas Arie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sebelumnya Pras tidak dirawat di rumah sakit jiwa. Dia hanya berobat ke Klinik Restu Ibu, Kampung Dukuh dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Klender, Duren Sawit pada 12 Juni 2019.

Arie menambahkan, Pras ternyata pernah melakukan aksi yang sama kepada sang Ibu. “Pernah mengancam ibu kandungnya dengan menggunakan pisau atau bantal pada Selasa, 26 Mei 2020, sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya,” ungkapnya.

Kini Pras Setio sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Klender.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini