Secara Hukum, Lucinta Luna Ternyata Beneran Perempuan Gaes!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak ditangkap atas kepemilikian psikotropika, sel tahanan Lucinta Luna menjadi perdebatan tersendiri di kalangan netizen. Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah ia akan ditempatkan di sel tahanan laki-laki atau perempuan.

Bukan tanpa sebab, selama ini Lucinta Luna disebut-sebut adalah seorang transgender. Meskipun demikian, Lucinta Luna membantah hal tersebut.

Setelah menjadi pertanyaan publik, polisi memastikan bahwa Lucinta Luna kini berstatus sebagai perempuan.

“Kemarin sudah diterima putusan dari Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 20 Desember 2019, di mana intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender dan sekarang statusnya yang bersangkutan adalah perempuan secara hukum, sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF jadi AP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat ditangkap, polisi juga dibuat bingung oleh persoalan tentang jenis kelamin Lucinta Luna. Sebab, antara data di KTP dan paspor menunjukkan data yang berbeda.

Lucinta Luna memiliki nama lahir yakni Muhammad Fatah. Selanjutnya dia berganti nama lagi menjadi Ayluna Putri. Saat ini dia menggunakan nama Lucinta Luna.

Lucinta Luna sebelumnya memang pernah mengajukan permohonan jenis kelamin di pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, status putusan tersebut dicabut berdasarkan surat pencabutan tertanggal 4 Januari 2017.

Kemudian ia mengajukan permohonan ke penggantian status jenis kelamin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonannya dikabulkan. Lucinta Luna yang memiliki nama lahir Muhammad Fatah berubah menjadi Ayluna Putri.

Saat ini, oleh polisi, Lucinta Luna ditempatkan di sel khusus di blok wanita. Dalam sel tersebut, ia akan tinggal seorang diri. Meski ditempatkan di sel khusus, polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Lucinta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini