Siapa Saja yang Berhak Dapat Zakat Fitrah?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut?

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idul Fitri pada 1 Syawal.

Lalu, siapa sajakah orang yang berhak menerima zakat fitrah?

Allah Swt berfirman, “Dan berikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)

Makna-makna kebahasaan ini terepresentasikan dalam firman Allah Swt:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka..” (at-Taubah: 103).

Sementara orang yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan firman Allah sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]:60)

Menurut ayat di atas, maka golongan orang yang berhak mendapatkan zaat fitrah, antara lain:

1. Orang fakir

Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyebut, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya. Dia juga tidak mempunyai pasangan (suami-istri), orang tua, dan keturunan yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menafkahinya

2. Orang miskin

Yang disebut sebagai orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serba kekurangan. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah. Mereka ini juga termasuk yang berhak menerima zakat.

5. Hamba Sahaya

Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Orang yang Berutang (Gharimin)

Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:

– Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.
– Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.
– Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.
– Orang yang berutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Dia adalah orang yang bepergian atau orang yang hendak bepergian untuk menjalankan sebuah ketaatan, bukan kemaksiatan. Kemudian tidak mampu mencapai tempat tujuannya melainkan dengan adanya bantuan. Ketaatan itu seperti haji, jihad dan ziarah yang dianjurkan.

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini