Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Diberikan di Awal Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari raya Idul Fitri masih sebulan lagi. Namun penyaluran zakat fitrah bisa diberikan di awal Ramadan ini.

Hal ini tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat, infaq dan shadaqah. Fatwa yang dikeluarkan pada 22 Syaban 1441 Hijriah atau 16 April 2020 ini tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.

”Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah covid,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulisnya.

Fatwa MUI ini memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).

Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19. Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23/2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab. Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini