Yeiy! Bank Indonesia Tetap Beroperasi Normal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia (BI), lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja. Sebab termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

“Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Diakuinya, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran. Tujuannya agar memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, Onny menjelaskan, BI memperhatikan keputusan pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai Bank Indonesia dan mitra kerja. Termasuk menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional Bank Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Onny, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI Nomor 22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Onny mengatakan Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.

“Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini