Waspada, Jakarta, Semarang dan Demak Terancam Tenggelam

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memroyeksikan sejak 2050 hingga 2100 air laut akan tenggelamkan sebagian kota pesisir Indonesia sedalam  25 sampai 50 sentimeter seiring dengan perubahan iklim global dan penurunan muka tanah. Ancaman serius itu mengancam pesisir Jakarta, Semarang dan Demak.

Masyarakat setempat akan kehilangan dan kerusakan harta bendanya saat air laut menggenangi tempat-tempat tinggalnya.

“Ini termasuk kehilangan dan kerusakan harta benda karena banjir dan tanah mereka terendam secara permanen, menyebabkan peningkatan biaya untuk rehabilitasi dan migrasi,” kata Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tri Nuke Pujiastuti di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.

Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI Sri Sunarti Purwaningsih mengatakan masyarakat pesisir di ketiga kota tersebut paling berpotensi mengalaminya.

Selain itu pemerintah harus serius mengatasi dampak kenaikan permukaan laut dan penurunan air tanah tersebut, untuk menghindari tenggelamnya Jakarta, Semarang dan Demak .

Sri Sunarti menambahkan bahwa upaya adaptasi terhadap perubahan iklim memiliki implikasi lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Contoh paling jelas adalah upaya membangun tanggul laut raksasa yang di Jakarta atau integrasi tanggul laut dan jalan tol di Semarang dan Demak masih menuai penolakan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi dampak perubahan iklim global terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan. Strategi dan upaya jangka pendek, menengah, dan panjang harus dilakukan untuk mengendalikan dan mengantisipasinya.

LIPI bersama International Network for Goverment Science Advice-Asia (INGSA-Asia) membahas pemetaan keterlibatan para pemangku kepentingan dan mekanisme saran ilmiah melalui pendekatan holistik dan multidisiplin dalam mengambil opsi adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini