Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Bakal Didenda Rp 5 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menegaskan, semua warga di ibu kota yang terpilih, harus mau menerima vaksinasi Covid-19.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkata, jika ada warga yang menolak vaksinasi, maka siap-siap membayar denda sebesar Rp 5 juta.

“Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau menolak, enggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta,” kata Riza, Senin 15 Februari 2021.

“Kan, sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya,” ujar Riza menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Dalam Perpres itu dijelaskan setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi.

Saat ini pemerintah masih terus mengupayakan penyediaan 364 juta dosis vaksin untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

Jokowi menegaskan, sebanyak sekitar 70 persen atau 182 juta rakyat Indonesia harus divaksin untuk mencapai kekebalan komunal tersebut.

Artinya, kita harus menyuntik 364 juta suntikan. Bukan angka yang kecil karena angka ini akan menghasilkan kekebalan komunal,” ujar Jokowi, Senin 15 Februari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini