Waktunya UMKM Tanah Air Go Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Co-founder Ayobertindak.com, Alief Wahyu memotivasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk go digital alias melek teknologi.

Selain mempermudah segalanya, ini juga memberikan ruang kepada para pelaku UMKM untuk memajukan dan mengembangkan usaha melalui Platform Digital. Pandemi COVID-19 membuat pergeseran pergeseran perilaku konsumen.

Di mana pandemi COVID-19 menyebabkan transaksi perdagangan offline turun drastis. Sebaliknya, masyarakat Indonesia kini tengah gemar bertransaksi secara online.

“Mulai dari UKM hingga Korporasi perlu sekali memiliki website yang komprehensif dan memberikan informasi dengan transparan dan jelas, kehadiran website mengganti toko fisik yang biasa kita miliki,” kata Alief Wahyu, Sabtu, 13 Maret 2021.

Alief yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menciptakan ayobertindak.com guna mempermudah dan membantu semua lapisan, mulai dari UMKM hingga Korporasi untuk Go Digital dengan memiliki website yang menjual.

Disisi lain, masuknya era digital 4.0, menuntut para pelaku UMKM untuk lebih memasarkan produk-produknya secara digital. Selain menjual produknya di marketplace, para pelaku UMKM juga harus menyediakan website yang dapat memudahkan konsumen untuk memilih produk mereka.

Alief menuturkan, memiliki website memiliki banyak benefit, salah satunya adalah branding yang dapat diterbitkan di berbagai media promosi. Memiliki website pribadi juga membuat konsumen mudah mengakses setelah mereka menemukan apa yang mereka cari di Google.

Memiliki website juga memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah branding yang bisa dipublikasikan di berbagai media promosi seperti link di bio sosial media, poster, banner dan media lainya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini