Waduh! Banjir Jakarta Sebabkan Industri Ritel Merugi hingga Rp 1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banjir yang melanda Jakarta pada Selasa 25 Februari 2020 turut memberikan dampak buruk bagi industri ritel Jabodetabek. Menurut perkiraan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kerugian yang diderita para pengusaha mencapai Rp 1 miliar.

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, potensi kerugian tersebut berasal dari penutupan 50 toko ritel yang terpapar banjir kemarin.

“Kami perhitungkan misalnya, 50 toko itu satu hari dikalikan omzet Rp 20 juta per toko lebih kurang Rp 1 miliar,” katanya, kemarin.

Bahkan kata Roy, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Pasalnya, kerugian tersebut baru diambil dari data toko ritel dalam golongan minimarket.

Ia mengaku belum memperhitungkan kerugian yang dialami toko ritel dalam golongan supermarket, hypermarket, department store, ataupun penyewa toko lainnya yang ada di mall.

“Hingga saat ini, kami memang belum mendapatkan informasi dari seluruh anggota. Menurutnya, para pebisnis ritel masih sibuk melakukan evakuasi di toko masing-masing,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan banjir pada 2015 lalu, Roy memperhitungkan banjir di tahun ini akan memiliki dampak yang lebih besar pada bisnis ritel di Jabodetabek.

“Saya belum bisa menghitung secara total ya. Tetapi rasa-rasanya ini bisa jadi yg lebih besar lah dampaknya dari 2015,” ujarnya.

Seperti diketahui, banjir kemarin menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta pada Selasa. Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut banjir telah merendam 40 ruas jalan dan underpass di Jakarta.

Sementara BPBD DKI Jakarta mencatat, sekitar 294 RW atau 10,34 persen dari seluruh RW di Jakarta terdampak banjir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini