Waduh! Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penggerebekan PSK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) atas kasus penggerebekan PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Anggota DPP Jarak Indonesia Donny Manurung berkata, Andre harus dihukum secara pidana dan dikenakan pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP dan pasal 310 serta pasal 27 ayat 3 UU ITE karena terindikasi melakukan penipuan.

“Kami merasa ini ada ketidakadilan dan pemanfaatan untuk mendompleng nama. Saya juga melihat ada unsur politik di sini,” kata Donny di Jakarta, Senin 10 Februari 2020.

Terkait ada unsur penipuan atau tidak pihaknya tidak bisa mengklaim secara langsung. Ia hanya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Donny ingin jangan sampai pihak kepolisian dimanfaatkan oleh para elit politik.

Donny berkata, jika Andre benar-benar ingin memberantas prositusi maka seharusnya melapor ke pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan sepihak, apalagi membuat konspirasi atau jebakan untuk menjerat PSK.

“Andre ini siapa? Dia anggota DPR bukan polisi,” ujar Donny.

Ia juga membawa barang bukti berupa kajian etik dan moral yang dilanggar Andre dan
bukti pemesanan hotel atas nama Andre Rosande dan Bimo (anak buah Andre).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini