Wabup Bogor: Berpotensi Alami Pergeseran Tanah, Kompleks Gunung Mas Bakal Direlokasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengkaji potensi pergeseran tanah atau tanah bergerak di Kompleks Gunung Mas di kawasan Puncak, Cisarua, usai banjir bandang itu.

Menurutnya, jika BIG menyatakan bahwa kawasan tersebut berpotensi tinggi terjadinya pergeseran tanah, Pemkab Bogor akan memunculkan opsi relokasi. “Area ini cukup berbahaya karena daerahnya turunan,” kata Iwan.

Iwan menyebutkan melarang para korban banjir bandang pulang karena mencemaskan akan terjadi banjir bandang susulan, selain juga soal ancaman tanah bergerak pasca banjir. Warga terpaksa dimintanya mengungsi ke tempat yang dianggap lebih aman untuk sementara waktu.

Soal penyebab banjir bandang, dirinya mengatakan karena aliran sungai terbendung di sebuah air terjun oleh balok kayu. Bendung lalu jebol setelah intensitas hujan beberapa hari di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu terbilang tinggi lebat dengan curah hujan 107,5 mm per hari.

“Karena intensitas air (hujan) yang cukup tinggi, dan ada balok yang menahan air, jadinya air bah (banjir bandang),” katanya.

Iwan menepis faktor penebangan liar di kawasan yang bestatus hutan lindung tersebut sebagai penyebab banjir bandang. “Kalau lihat dari wilayah di sini, sangat steril dari penebangan liar atau bangunan tidak ada,” katanya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, sebanyak 134 keluarga (KK) dengan 474 jiwa harus mengungsi. Banjir bandang yang terjadi akibat meluapnya aliran anak Sungai Ciliwung yang melewati perkebunan teh PTPN VIII itu merusak beberapa rumah warga dan menutup beberapa akses jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini