Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasal Saya Tambahin!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian. Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi.

Sebelumnya, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Artis kontroversial Nikita Mirzani yang belum lama ini berseteru dengan ustaz Maheer At Thuwailibi pun ikut berkomentar. Di Instagramnya, ia tampak mengunggah sebuah kabar penangkapan ustaz Maheer dan kebahagiaannya atas kabar tersebut.

“Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BA**T lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw,” tulis Nikita Mirzani mengawali captionnya pada postingan yang dibuat pada Kamis 3 Desember 2020.

Niki pun mengetahui penangkapan tersebut bukanlah atas laporan yang dibuatnya melainkan orang lain. Meski sempat ribut, ia tak membuat laporan untuk ustaz Maheer.

“Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep,” sambungnya.

Kendati demikian, ia tak segan untuk membuat laporan ke polisi jika menurutnya perlu. “Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara,” katanya.

Nikita Mirzani tak segan-segan memperberat status ustaz Maheer nantinya. Terakhir ia pun melemparkan pujian untuk pihak berwajib seraya menutup tulisannya ini dengan berucap takbir.

“By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA,” lanjut Nikita Mirzani. “TAKBIR,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini