Umat Katolik Diimbau Tak Mudik dan Berlibur di Tempat Ramai Saat Natal 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Umat Katolik diimbau tidak melakukan perjalanan mudik atau berlibur ke tempat ramai saat perayaan Natal 2020. Hal itu untuk mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid19 dan menyelenggarakan misa secara offline.

Imbauan itu dilontarkan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi COVID-19. Surat Keputusan itu bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.

“Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Sekretaris Jenderal (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.

KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi COVID-19. Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.

Dia juga meminta Umat Katolik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lahir dan batin. Tetap berada di rumah dan saling mendoakan.

Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.

Misa harus dilakukan secara “offline” bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini