Tok, Pemakzulan Bupati Jember Ditolak Mahkamah Agung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember Faida, yang diajukan oleh DPRD Jember.

Hasil putusan diketok oleh MA pada Selasa 8 Desember 2020. Namun, MA belum menerbitkan isi lengkap putusan tersebut.

“Iya benar, sudah ada putusannya. Tapi datanya masih menunggu ya,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta.

Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Yodi Martono Wahyunadi, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, dan Prof Supandi.

Diketahui, pemakzulan atas bupati Jember, Faida dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jember pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, permohonan pemakzulan baru dikirimkan dan diterima MA pada 16 November 2020.

Keputusan MA ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, MA menolak pemakzulan, sehari sebelum Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini, Rabu 9 Desember 2020.

Faida saat ini kembali maju dalam Pilkada Jember dengan menempuh jalur perseorangan atau independen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini