Tok! Hakim Vonis Habil Marati 1 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks politikus PPP, Habil Marati dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembelian senjata api ilegal.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara. Hakim meyakini, Habil adalah penyokong utama dana pembelian senjata ilegal yang dipakai oleh Kivlan Zen.

“Menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri, Senin 27 Januari 2020.

Dalam pembacaan amar putusan, Habil disebut memberikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan. Kemudian, sebagian uang itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya, Helmi alias Iwan untuk membeli beberapa pucuk senjata.

Selain itu, hakim menyatakan Helmi telah menerima uang dari Habil secara langsung. Uang yang diterima Rp 10 juta dan Rp 50 juta.

Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Perbuatan Habil dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Habil berulang kali telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Sementara Kivlan masih dalam proses persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini