Tok, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penolakan ini diputuskan hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Juli 2020.

Dalam sidang tersebut, Vicky tidak hadir secara langsung, melainkan menyaksikannya via daring. Pada saat sidang berlangsung, Hakim Ketua mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky, termasuk permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan.

“Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan,” kata Hakim Ketua.

“Setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama, kami Majelis Hakim Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum,” ujar Hakim Ketua menambahkan.

Seperti diketahui, Vicky ditahan di Rutan Salemba sejak 7 Juli 2020 lalu. Ia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga, yang berawal dari sandiwara penggerebakan pada 2018 silam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini