TNI-Polri Wajib Lindungi Masyarakat Terhadap Kebrutalan KST Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – kebrutalan KST Papua yang terjadi di Intan Jaya turut menjadi perhatian Pengamat intelijen dan keamanan dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta. Ia pun menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak asasi manusia (HAM) masyarakat di Papua.

“Kalau kelompok KKB ini sudah menggunakan senjata dan menyerang masyarakat, negara harus hadir, itulah gunanya TNI-Polri dipersenjatai untuk melindungi masyarakat,” katanya, dikutip Senin, 1 November 2021.

Menurut Stanislaus, tujuan utama aparat dibekali senjata bukan untuk menyerang langsung. Senjata tersebut menjadi alat melindungi masyarakat ketika terancam dari kelompok brutal tersebut.

“Ketika subjek ancaman yang sudah menggunakan senjata, tidak mungkin TNI-Polri hanya dengan tangan kosong melindungi masyarakat, ya jelas senjata juga kok,” ujarnya.

Stanislaus mengatakan isu pelanggaran HAM kerap dimainkan KST Papua. Namun, negara jangan gentar terhadap isu tersebut. Negara justru berkewajiban membela HAM masyarakat yang terancam dengan serangan KST Papua. Kelompok itu sudah beberapa kali meneror di objek vital publik.

“Mereka kelompok yang anti negara, anti pemerintah. Masyarakat punya HAM kan, HAM mereka dilanggar oleh KST Papua,” katanya.

Sebelumnya, KST Papua kembali menebar teror di Intan Jaya, Papua. KKB menembaki aparat dan membakar sejumlah bangunan di sekitar Bandara Sugapa.

Kejadian pembakaran bermula ketika KST Papua menyerang Polsek Sugapa pada pukul 15.00 WIT, Jumat, 29 Oktober 2021. TNI dan Polri sempat terlibat kontak tembak dengan KST Papua sekitar 30 menit.

Selain menyerang kantor polsek, KST Papua menyerang pos Satgas 521 dan personel BKO Brimob. Usai baku tembak, KST Papua melanjutkan aksinya dengan membakar sejumlah rumah yang berada di sekitar Bandara Bilorai Sugapa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini