Tiket Mudik Lebaran Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Dapat Dipesan

Baca Juga

MATA IND0NESIA, JAKARTA – Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan hingga H-1 momen Lebaran 1444 H sudah bisa dipesan per hari ini, Selasa 7 Maret 2022. Pada Angkutan Lebaran kali ini, KAI (Persero) menerapkan kebijakan pembelian tiket oleh masyarakat dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45),

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, mengatakan melalui kebijakan tersebut maka terhitung mulai 26 Februari 2023 lalu pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 s.d 21 April 2023 atau H-10 s.d H-1 lebaran.

“Sementara jadwal keberangkatan selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45),” kata dia dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Maret 2023.

Sampai dengan saat ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April (H-10 s.d H-1) terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526, dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket diantaranya telah terjual, jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan.

“Dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 s.d H-1 atau tanggal 18 s.d 21 April sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” jelasnya.

Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya.

Secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April masih cukup tersedia, masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual.

Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, Daop 1 Jakarta akan melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi KAI Access mengingat saat ini sistem penjualan tiket online dan dapat langsung terlihat jika ada KA tambahan yang sudah dapat dipesan tiketnya.

“KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” ungkap Eva.

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero).

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Wajib vaksin ketiga (booster)
    b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
    b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  2. Usia 6-12 tahun:
    a) Wajib vaksin kedua
    b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  3. Usia 13-17 tahun:
    a) Wajib vaksin kedua
    b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini