Terkait Kasus Radikalisme, Pemerintah Prancis Tutup Puluhan Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, PARIS – Pemerintah Prancis memutuskan untuk menutup sepertiga dari 89 masjid yang telah diperiksa sejak November 2020 menyusul tuduhan radikalisme. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin.

Kepada surat kabar Le Figaro, Darmanin mengatakan bahwa sebelum undang-undang anti-separatisme diberlakukan, sebanyak 650 tempat di seluruh Prancis ditutup karena diduga menampung kelompok ekstremis dan 24,000 tempat diperiksa oleh aparat kepolisian negara tersebut.

Darmanin mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan di 89 masjid sejak November 2020 atas tuduhan radikalisasi, sepertiga di antaranya atau sebanyak 30 masjid telah ditutup.

Pemerintah juga mengambil tindakan untuk menutup enam masjid lagi di wilayah Sarthe, Meurthe-et-Moselle, Cote. -d’Or, Rhone, serta Gard.

Darmanin menambahkan mereka juga menentang pembangunan sebuah masjid bernama “Eyup Sultan” di  wilayah Strasbourg, yang berafiliasi dengan Islamic Community National View (IGMG), meskipun ada persetujuan dari otoritas setempat.

Memperhatikan bahwa lima asosiasi Muslim yang diduga mempromosikan apa yang disebut “Islam politik” telah ditutup sejauh ini, Darmanin mengatakan undang-undang separatisme memungkinkan mereka untuk melakukan lebih dari itu.

“Akan ada total 10 asosiasi tambahan yang ditutup, dengan empat di antaranya ditutup pada Oktober,” kata Darmanin, menambahkan rekening bank dari 205 asosiasi telah disita dan dua imam diusir, melansir Anadolu Agency.

“Kami menyebarkan teror di antara mereka yang ingin melakukan teror kepada kami,” sambungnya, seraya menambahkan bahwa pejabat agama dari luar negeri tidak akan dapat datang ke negara itu mulai tahun 2023 dan bahwa ia telah menginstruksikan para gubernur untuk tidak memperbarui izin tinggal orang-orang itu.

Darmanin juga mengatakan bahwa mereka tidak memperbarui kartu tempat tinggal orang yang dihukum karena perdagangan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga di negara itu. Prancis telah membatasi jumlah visa yang dikeluarkan untuk warga negara Aljazair, Tunisia, dan Maroko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini