Tata Kelola Berantakan, Presiden Intruksikan Izin Pinjol Baru Dihentikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech), dengan perputaran dana atau omzet di atas Rp260 triliun. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola perusahaan pinjaman online alias pinjol diperbaiki.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai menggelar rapat terbatas seputar pinjaman online di Kompleks Istana Negara.

Menurutnya, Jokowi telah memberikan arahan yang sangat tegas, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal.

Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjaman online yang baru.

Selanjutnya, Kemenkominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 ini telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal. Untuk 2021 saja, terdapat 1.856 aplikasi pinjol yang diblokir dari berbagai tempat, mulai dari situs, google playstore, YouTube, Facebook, hingga Instagram.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal, atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” katanya.

Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dati sektor ultramikro dan UMKM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini