Tak Terapkan Lockdown, APRINDO Sambut Baik Keputusan Presiden Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyambut baik keputusan Presiden Indonesia, Joko Widodo dengan tidak memberlakukan lockdown seperti yang banyak diterapkan di negara-negara lain.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi lebih menerapkan beberapa langkah ketat terhadap mobilitas masyarakat berbasis mikro (hingga tingkat desa, RT dan RW) dalam menanggulangi masalah penyebaran virus corona.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengatakan bahwa kebijakan dan keputusan Presiden Jokowi tepat dalam mengatasi pandemi virus corona. Sebagai catatan, Presiden Jokowi tercatat memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebanyak 2 kali di sepanjang tahun 2021.

“Satgas Covid-19 harus melakukan penegakan hukum secara ketat dan terukur mengenai pelaksanaan protap cegah Covid-19 khususnya di wilayah pemukiman,” ucap Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey kepada Mata Indonesia News. 

Roy juga berharap, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten atau kotamadya seirama dengan Presiden Jokowi dalam menerapkan kebijakan di daerah masing-masing. Meski demikian, para pemangku kepentingan di daerah diharapkan mengutamakan protokol kesehatan dalam operasional aktivitas usaha pada sektor yang diizinkan.

“Aktivitas mall dan ritel modern (minimarket, supermarket, hypermarket, wholesaler dan department store/specialty store) dari anggota-anggota APRINDO sebagai sektor riil pada ‘hilir’, sampai saat ini masih sepi kunjungan, yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir,” tutur Roy.

Pihaknya berharap penuh agar operasional mall dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Roy menambahkan, situasi pandemi yang berkepanjangan ini, telah menekan seluruh pelaku ekonomi dan industri termasuk Industri Ritel Modern yang mengalami pertumbuhan ‘negatif’ sepanjang tahun 2020, data dari Bank Indonesia menunjukan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang di release 12 Januari 2021, sampai dengan Bulan Desember 2020

IPR menunjukan angka -13.4 persen yoy (Year on Year), berkontraksi sebanyak 2.9 persen dari November yang -16.3 persen dan -14.9 persen pada Oktober 2020. Efisiensi pengelolaan biaya serta pemakaian dana cadangan (reverse fund) yang umumnya hanya untuk support masa 6 bulan sudah digunakan.Tak hanya itu uang modal kerja (working capital) untuk ekspansi gerai juga sudah dipakai, dan semakin menipis.

“Ini memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

“Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor “hulu” & akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M ‘secara nasional’,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini