Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 1,2 Juta, Siap-siap Saja Ya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bila di Indonesia, denda tak pakai masker hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah saja, beda lagi di Korea Selatan, khususnya di ibu kota Seoul.

Pemerintah Kota Seoul memberlakukan kebijakan ketat. Warga yang kedapatan tak memakai masker bakal didenda setara Rp 1,2 juta.

Aturan tegas ini akan mulai berlaku pada 13 November 2020 mendatang dengan masa uji coba selama satu bulan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang sempat cukup tinggi di negara tersebut.

Namun, denda ini tak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis yang kesulitan bernapas jika memakai masker.

Mengutip kantor berita Yonhap, baru-baru ini, pemkot Seoul berencana melakukan pengawasan jauh lebih luas dan ketat, bahkan hingga ke sudut-sudut kota.

“Tujuan peraturan itu bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti pedoman jaga jarak sosial,” kata seorang pejabat Seoul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini