MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada seluruh anggota kepolisian yang tidak bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, sanksi ini sudah sesuai kode etik.
“Tidak usah terlibat dalam mengkampanyekan secara diam-diam atau mendukung paslon, khususnya dari eks Polri. Kita harus netral,” kata Sigit di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Secara tegas, Komjen Listyo meminta semua anggota agar patuh dan taat pada instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis. Netralitas Polri adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar dan telah diatur dalam UU. Sanksi menanti jika melanggar hal tersebut.
“Apabila didukung barang bukti yang cukup, harus diproses,” ujar Listyo
Diketahui, ada tiga mantan Polri yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Ketiga orang itu adalah mantan Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin dalam Pilwalkot Bandar Lampung, eks Kapolda Jatim Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam Pilwalkot Surabaya.