Tak Bentuk TGPF, Mahfud MD Percayakan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Komnas HAM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya desakan agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independent dalam mengungkap kasus penembakan laskar FPI, membuat Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tak akan membentuk TGPF, pemerintah menyerahkan semua proses pengungkapan, dan penyelidikan peristiwa yang terjadi di jalan tol Japek Km 50 tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kasus tewasnya enam laskar (FPI) itu akan kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF,” kata Mahfud, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi daring Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI: Masalah Strategis Kebangsaan, dan Solusinya, pada Minggu,27 Desember 2020 malam, via Youtube.

Mahfud menyatakan, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut, salah satu dari tiga kasus utama yang bertalian dengan masalah hukum Habib Rizieq Shihab. Akan tetapi, kata Mahfud, terkait insiden tol Japek Km 50, penuntasan kasus hukum yang terpisah dari dua perkara lainnya.

Mahfud meminta, agar pengungkapan kasus penembakan mati para pengawal Habib Rizieq tersebut dilakukan oleh Komnas HAM. Mahfud mengacu UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kata dia, regulasi tersebut menjadikan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik, terkait dugaan kasus pelanggaran HAM.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin, kerja-kerja penuntasan kasus, dan pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan Komnas HAM, tak akan mendapatkan intervensi, dan pengaruh dari pemerintah agar tetap bekerja independen.

“Katakan saja kalau polisi salah. Tetapi, katakan juga kalau ada pihak-pihak lain yang memang salah,” katanya.

Posisi pemerintah pada pengungkapan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Mahfud tegaskan akan tunduk pada hasil, dan kesimpulan penyelidikan Komnas HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini