Sudah Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Sanksinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi dengan tegas melarang masyarakat tidak mudik, maka Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan mengatur sanksi. Peraturan itu akan berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi hingga 2 Syawal atau tanggal 26 Mei 2020.

“Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 April 2020.

Pelarangan yang dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Baru pada 7 Mei 2020 diberlakukan sanksi penuh.

Skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik itu tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini