MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempuh dua jalur yaitu menegur dan menjatuhkan sanksi hukum terhadap pegawainya yang terpapar paham radikal.
“Menteri pasti punya datanya,” ujar Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Purwanto, di Jakarta Jumat 20 Desember 2019.
Menurut Wawan, pegawai yang sudah terpapar paham tersebut perlu dilakukan pembinaan. Pihak yang berhak melakukan pembinaan adalah atasan yang bersangkutan, inspektorat serta sistem administrasi di kementerian itu.
Sanksinya mulai dari teguran lisan atau hukuman administrasi yang lain hingga ke hukuman yang berat.
Wawan juga menegaskan BIN dan lembaga terkait terus melakukan deteksi dini dan mencegah radikalisme di seluruh instansi pemerintah.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa pegawainya diindikasikan terpapar paham radikal.
Saat berbicara dalam sebuah acara, Menteri Keuangan itu mengaku sering mendapat pesan yang mengungkapkan Kemenkeu mulai dimasuki gerakan radikal keagamaan. Dia menyatakan percakapan antara dia dan bawahannya menjadi kunci untuk memastikan Kemenkeu tetap berbangsa dan terhindar dari gerakan radikalisme.