Soal Penyebab Maheer Meninggal, Polri: Dokter Lebih Tahu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Soni Eranata alias Maheer Thuwailibi meninggal pada Senin 8 Februari 2021 malam di Rutan Bareskrim.

Ia menjelaskan, sebelumnya semasa ditahan, Maheer sempat mengeluhkan sakit, namun sudah mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat meninggal pun, kata Argo, Maaher sudah berstatus sebagai tahanan jaksa lantaran proses pelimpahan itu sudah dilakukan.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo di Jakarta.

“Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa,” ujarnya menambahkan.

Namun, Argo tak mengetahui secara pasti keluhan penyakit apa yang diderita Maheer, selain masalah lambung.

Petugas rutan dan tim dokter menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri. Argo menyebut Maaher menolak usulan itu hingga akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” kata Argo.

Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini