Soal Larangan Cadar dari Menag, Muhammadiyah Oke Saja

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Muhammadiyah sepakat dengan Menteri Agama (menag) Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan cadar atau niqab adalah tradisi masyarakat Arab, jadi organisasi itu oke saja soal pelarangannya.

“Jadi tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Menurut Muhammadiyah, kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi itu merupakan upaya pembinaan pegawai. Tujuan untuk membangun relasi sosial yang lebih baik.

Jadi setidaknya organisasi massa Islam tersebut melihat dua hal dari rencana pelarangan cadar.

Pertama, demi alasan kode etik kepegawaian. Siapapun yang bekerja di instansi pemerintah harus memenuhi kode etik tersebut.

Menurutnya, kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Selain itu juga ditujukan kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, susila dan budaya Indonesia.

Kedua, larangan penggunaan cadar tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut dia, kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat soal kewajiban cadar sebagai busana penutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukan hal wajib, karena perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.

Abdul Mu’ti juga menegaskan Muhammaidyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Dia menjelaskan, istilah yang dikenal di Alquran adalah ‘jilbab’ atau dalam bentuk jamaknya adalah ‘jalabib’.

Sedangkan istilah niqab tidak disebutkan dalam Alquran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini