Soal Dana Otsus Papua, Harus Dibikin Banyak Perdasus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) diminta membuat lebih banyak peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dana Otsus akan berakhir tahun ini. Meski demikian, pemerintah sudah mewacanakan merevisi dengan menaikkan anggaran.

“Dana Otsus tidak habis, cuma revisi anggaran. Dana Otsus harus terus berlanjut. Pemerintan kan sudah meingindikasikan kemungkinan Kementerian Keuangan ada kenaikan 2 sampai 2,25 persen dari dana alokasi umum. Papua akan mendapatkan penambahan, tapi masih dalam wacana,” ujar Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, kepada Minwes.id, Kamis 18 Maret 2021.

“Sekarang ini UU Otsus itu kan belum banyak perda turunannya. MRP dan DPRP harus banyak membuat Perdasus. Ini harus dilihat mana aturan turunan-turunannya yang bisa langsung memberikan dampak pada masyarakat tingkat bawah,” katanya.

Besarnya dana Otsus yang diberikan pemerintah merupakan salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat Papua. Dana tersebut diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat melalui sinkronisasi program tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Sri Yunanto berharap, tata kelola di level internal harus ditingkatkan lagi agar dana Otsus tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

“Kalau dari pusat itu kan sudah ratusan triliun Rupiah, jadi tata kelola di level internal yang harus ditingkatkan. Dampak positif dari Otsus untuk masyarakat Papua sih sudah ada, tapi memang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan, karena ada masalah SDM, tata kelola pemerintahan, soal governmency. Itu yang memang masih harus diperbaiki,” ujarnya.

“Termasuk peraturan turunan-turunan dan sebagainya itu harus diperbaiki agar misi Otsus itu bisa terakselerasi atau lebih dipercepat. Jadi ini adalah tugas bersama, tapi lebih khususnya kepada tugas tokoh tokoh di papua, seperti MRT, DPRT, dan Gubernur,” ungkapnya.

“Otonomi khusus itu ibaratnya semua wewenang dikasih, kecuali wewenang terkait dengan pusat, contohnya pertahanan, keamanan, penegakan hukum, agama dll. Bikin partai sendiri saja boleh, lambang bendera boleh asal bukan lambang yang sudah trademark separatis, seperti bintang kejora,” katanya.

Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 126,99 triliun Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini