Soal ACT, Mahfud MD: Jika Dana Diselewengkan Harus Dihukum Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud mengatakan, ACT dapat dapat dipidana bila ada penyelewengan dana yang dihimpun untuk kemanusiaan.

“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Selasa 5 Juli 2022.

Mahfud telah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu kepolisian untuk mengusut dana ACT.

“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini,” katanya.

Mahfud juga bercerita pernah melakukan endorse kepada ACT pada tahun 2016/2017. Saat itu ACT meminta endorse atas alasan pengabdian kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Suriah, dan bencana alam di Papua.

Ketika itu, Mahfud ‘ditodong’ oleh pihak ACT untuk meminta endorsement setelah memberikan khutbah Jumat di Masjid di Sumatera.

“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini