Sita Rp 400 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tim gabungan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat 27 November 2020.

Saat penangkapan KPK menyita uang tunai sekitar Rp 400 juta. Uang itu diduga suap terkait dengan pembangunan RS Cimahi.

“Sementara uang yang disita sekitar Rp400 juta. Diduga ini bagian dari kesepakatan sekitar Rp3 miliar-an untuk izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa tim KPK memang melakukan kegiatan penindakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Saat OTT, kata Firli, benar ada Wali Kota Cimahi dan sejumlah orang yang ikut diamankan oleh tim KPK. Firli tidak membantah saat disinggung oleh jurnalis bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadi transaksi dugaan suap.

“Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Firli saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta.

Berdasarkan informasi, sebelum penangkapan, Wali Kota, menghadiri acara penyerahan bantuan beras kepada Posyandu se-Kota Cimahi (404 Posyandu) di Kelurahan Cibabat. Serta pada pukul 09.00 WIB menghadiri puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional, bertempat di Technopark, Baros, Cimahi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini