Sisi Lain Covid-19: Papua Damai, Angka Kriminalitas Turun Drastis

Baca Juga

MATA INDONESIA, PAPUA – Di Papua, polisi mencatat angka kriminalitas menurun drastis pada Maret 2020, dibandingkan dengan Februari 2020. Penurunan ini dipastikan terjadi imbas mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyebut, pada Maret 2020 terjadi penurunan sebanyak 399 kasus kriminalitas dibanding bulan sebelumnya.

“Adanya corona di Indonesia, khususnya Papua berdampak pada menurunnya angka kriminalitas awal tahun 2020 ini,” kata Kombes Ahmad di Jayapura, Kamis 2 April 2020.

Sebagfi perbandingan, pada Februari 2020 jumlah kasus kejahatan konvensional tercatat mencapai 543 kasus. Sementara pada Maret 2020, hanya terjadi 144 kasus saja, atau terjadi penurunan sebanyak 399 kasus.

Kemudian jumlah kejahatan transnasional pada Februari sebanyak 48 kasus. Pada Maret 2020 jumlah kasus sebanyak 32 kasus atau pada Maret terjadi penurunan sebanyak 16 kasus.

Kombes Ahmad menyebut, untuk jumlah kejahatan terhadap kekayaan negara pada Februari 2020 tercatat sebanyak 16 kasus sedangkan pada Maret 2020 jumlah kasus hanya 2 saja. Artinya, pada Maret terjadi penurunan sebanyak 14 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara.

Angka kecelakaan lalu lintas juga menurun signifikan. Pada Februari tercatat sebanyak 180 kasus, namun pada Maret 2020 hanya terdapat 19 kasus saja, atau terjadi penurunan 161 kasus.

Sedangkan untuk angka atau kerugian materiil di Februari sebanyak Rp 945,999 juta. Pada Maret sebanyak Rp 27 juta sehingga pada Maret terjadi penurunan sebanyak Rp 918,999 juta.

Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas dalam Februari 2020 sebanyak 3.157 pelanggaran. Pada Maret 2020 sebanyak 256 pelanggaran, sehingga Maret 2020 terjadi penurunan sebanyak 2.902 pelanggaran.

“Menurunnya angka kriminalitas tak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibnas,” kata Ahmad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini