Sertifikat Tanah Elektronik Aman Buat Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian ATR/BPN mulai memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat tanah berbentuk fisik berupa buku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa setelah terbit langkah-langkah pendaftarannya dilakukan secara bertahap dan diatur oleh Menteri.

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis dalam bentuk dokumen elektronik.

Pendaftaran untuk pertama kalinya harus menyerahkan data fisik serta pembuktian hak melalui sistem elektronik. Pembuktian hak kepemilikan dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah, baik melalui sistem elektronik maupun yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

Produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara handal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Sertifikat Elektronik yang diterbitkan akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” katanya.

Reporter : Rama Kresna Pryawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini